Lifestyle

Hukum dan Fadilah Menikah

Hukum dan Fadilah Menikah

Seorang muslim yang sudah mencapai usia dewasa serta mampu lahir dan batin dianjurkan untuk segera menikah.

Menikah sendiri merupakan prose diucapkannya ijab kabul secara mutlak oleh mempelai laki-laki yang disaksikan oleh wali dari pihak mempelai perempuan ditambah adanya dua orang saksi yang bisa dipercaya.

Ada beberapa alasan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Hal ini tercantum dalan sebuah hadits.

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Perempuan itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Menikah

Ada beberapa hukum nikah dalam Islam yang harus diketahui, antara lain :

  1. Wajib

Menikah bisa dikatakan wajib bagi seseorang yang hasrat seksualnya menggelora dan sulit baginya untuk menghindari zina dan sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah. Maka orang seperti ini wajib untuk menikah agar terhindar dari berbagain fitnah dan godaan seperti berzinah.

  1. Sunah dan Mubah

Sunah hukumnya menikah bagi orang yang sudah mampu menikah namun tidak khawatir atau mampu menghindari dari berbagai godaan dan maksiat seperti zinah, meskipun tidak menikah. Menikah hukumnya bisa mubah bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah karena suatu alasan tertentu atau memang wataknya begitu. Selain itu, orang tersebut tidak mampu menafkahi istrinya secara lahir dan batin. Tentunya hal ini akan menyakiti istri.

  1. Makruh

Orang yang belum memiliki penghasilan sama sekali atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan seks dengan istri karena suatu penyakit atau faktor usia, maka hukumnya makruh untuk menikah.

  1. Haram

Hukum menikah bisa haram apabila orang tersebut menikah dengan tujuan untuk menyakiti istri, ingin merebut hartanya, dan lain sebagainya. Pernikahan juga bisa haram jika tidak terpenuhi syarat sah dan kewajibannya.

Fadilah Menikah

Selain menyatukan dua insan dalam membina rumah tangga, menikah memiliki fadilah atau keutamaan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Perlu diketahui bahwa menikah bisa menjadi ‘ladang’ yang subur untuk beribadah dan beramal sholeh. Bahkan, melakukan hubungan intim juga bisa dihitung sebagai ibadah yang bernilai pahala.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“…..seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah salah satu seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahal?” Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika ia (seseorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Dapat Membentengi Diri dan Menundukkan Pandangan

Salah satu tujuan menikah adalah untuk menjaga kehormatan diri agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Selain itu, menikah juga bisa membuat seseorang lebih mudah untuk menundukkan pandangan sehingga terhindar dari perzinahan.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

  1. Mendapatkan Ketenangan Hati

Allah subhana wa ta’ala berfirman :

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan=Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum : 21).